iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Ratusan botol Minuman Keras (Miras) berbagai merk, Jumat (17/4) siang diamankan pihak Polda Jambi dalam Operasi Antik 2015.

Miras dengan berbagai merk, diantaranya Guinness dan Bir Bintang diamnkan di Sejumlah toko yang tersebar di Kota Jambi.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, mengatakan kepada pemilik toko yang didapati menjual Miras tersebut akan dipanggil dan dibina.

Nanti akan kita panggil, ujar AKBP Almansyah, kepada jambiupdate.com, Jumat sore.

Kegiatan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol yang sudah diberlakukan sejak sejak 16 April  2015.

"Peraturannya, minuman keras hanya diperbolehkan di jual di tempat hiburan malam. Kalau untuk toko dan mini market, hanya boleh menjual yang kadar alkoholnya dibawah lima persen, jelasnya.

(pds)

 


Berita Terkait



add images