iklan

 

JAMBIUPDATE.COM, MUARABUNGO-Pemkab Bungo melalui Dinas Kopersi dan UMKM menghimbau kepada seluruh pedagang toko maupun mini market agar tidak menjual minuman beralkohol diatas lima persen, Hal tersebut disampaikkan langsung Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Ery Emerson melalui Sri Argunaini Kabid perdagangan Dinas Koperasi dan UMKM saat dikonfirmasi jambiupdate.com Sabtu (18/4).

Iya benar, beberapa waktu lalu kami mendapat intruksi dari Bupati Bungo untuk membuat surat edaran yang isi nya menghimbau kepada pedagang toko, swalayan dan sejenis nya untuk tidak lagi menjual minuman keras yang menggandunf alkohol di atas lima persen,Kata Sri Arguaini saat dikonfirmasi.

Dijelaskannya, Himbau ini di keluarkan terkait maraknya penjualan miras di Kabupaten Bungo yang mengakibatkan sejumlah remaja pada khusus nya mendapat pengaruh yang negatif dan sehingga merusak generasi muda.

Banyak nya keluhan dari masyarakat dan sejumlah lembaga serta LSM membuat Pemerintah menghimbau kepada pedagang untuk tidak menjual lagi minuman beralkohol diatas lima persen,paparnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, untuk menindak lanjuti intruksi dari Bupati Bungo tersebut, dalam waktu dekat ini, akan membuat surat edaran dengan cara menempel selebaran berisi himbaun di setiap toko dan swalayan atau tempat-tempat yang terindikasi menjual minuman berlkohol. (hnd)


Berita Terkait



add images