iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Gamal Husen, mengatakan, per Kepala Keluarga (KK) mendapatkan jatah gas yang disalurkan dari city gas sebesar Rp 40 ribu rupiah per bulan.
 
Tidak boleh lebih dari Rp 40 ribu per bulannya. Jika lebih dari 40, otomatis lebih tinggi harganya dari gas 3 kg.
 
"Jika melebihi dari itu, harus pakai harga diluar dari yang ditetapkan Kementrian ESDM, katanya kepada jambiupdate.com.
 
Lanjutnya, berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2001, seluruh urusan soal minyak dan bumi merupakan kewenangan pusat. Kewenangan, SKK Migas. Harga kewenangan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. Nah masalah jaringan kewenangan Dirjen Migas.
 
Terkait masalah pembayaran, langsung diurus Pertagas.  Pembagiannya nanti JII dengan Energasindo Heksa Karya. Karena be to be.
"Operatornya JII dan Energasindo Heksa Karya, ujarnya.  
 
(fth)

Berita Terkait



add images