JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Sebanyak 12 orang diamankan Aparat Kepolisian Polda Jambi Rabu (22/4) sekitar pukul 09. 00 Wib karena terlibat kasus kepemilikan narkoba.
Mereka diamankan dari beberapa kos-kosan, di Lorong Gelincing Kelurahan Simpang Empat Sipin Kecamatan Telanaipura Jambi.
Saat masuk di salah satu tempat kos, aparat berhasil mengamankan 3 wanita dan 4 lelaki dalam satu ruangan. Di ruangan tersebut, aparat menemukan berbagai alat kelengkapan untuk mengonsumsi narkoba. Setelah dites urine, tujuh orang tersebut dinyatakan positif narkoba.
Yang diamankan ada tujuh orang, diantaranya tiga orang wanita, yakni HN (20), At (20), Suci (22). Dan pelaku laki-laki adalah Fino (19),Febri (22) Joko (22), Pusanto (22), Tegu (22) dan Akbar (20),ujar Kasubdit 2 Polda Jambi, AKBP Ali.
Selanjutnya, aparat menggeledah seluruh ruangan kos-kosan mereka. Dari situ, diamankan sebuah kotak rokok surya yang terselip di balik poster di dinding. Saat aparat melihat isinya, didapati ganja yang diperkirakan beratnya 0,10 gram.
AKBP Ali, menambahkan, dari mereka yang berhasil diamankan, ada diantaranya berstatus sebagai Mahasiswa Unja.
Ada mahasiswa Unja, yaitu Daus (21), Boni (20) dan Agus (20), jelasnya.
(cok/hnd/ded)
