JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Tersangka kasus dugaan korupsi Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2012, Idham Khalid, hanya dikenakan wajib lapor satu kali dalam satu minggu oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Ini disampaikan oleh Kasi Penyidikan Kejati Jambi Imran Yusuf.
"Iya, dia memang wajib lapor, karena masih masa cuti menjelang bebas (bebas bersyarat,red) dari vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop di SMA Titian Teras," kata Imran Yusuf.
Pada masa cuti bersyarat ini, Idham diwajibkan melaporkan keberadaannya minimal seminggu sekali ke kejaksaan, sementara jika akan keluar kota juga harus memberitahukannya ke kejaksaan.
Belum lepas dengan statusnya sebagai terpidana, mantan Kadisdik Provinsi Jambi tersebut, harus kembali berurusan dengan hukum, pasalnya tertanggal 11 Februari 2015, Idham Khalid, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada item pengadaan alat peraga pada program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2012. Untuk kasus PBAQ, tersangka Idham Khalid selaku PA, telah menitipkan uang Rp100 juta, sebagai uang jaminan yang akan mengganti kerugian negara.
(cr8)
