JAMBIUPDATE.COM,JAMBI - Gubernur Jambi H. Hasan Basri Agus (HBA) membacakan mandat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam rangka memperingati Hari Bahkti Pemasyarakatan ke-51. Dalam sambutan yang dibacakan HBA itu, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi diminta transparan dan profesional.
"Ini harus dijadikan tonggak penyangga tegaknya integritas organisasi pemasyarakatan," ujarnya.
Karena, masyarakat menaruh harapan yang sangat besar kepada pemasyarakatan untuk menjadi penegak hukum yang bersih, penuh inovatif dalam mengelola sumber daya yang dimiliki. Sehingga mampu mewujdukan pelayanan yang terbaik dan bebas dari segala praktek yang tidak bermartabat.
"Kita wujudkan pemasyarakatan bersih dan inovatif," ujarnya.
Pemasyarakatan merupakan instutsi negara yang menyelenggarakan pelayanan sipil. Pelayanan sipil merupakan kewajiban negara sebagai wujud untuk memberikan perlindungan hak asasi dan hak sipil. Oleh karenya, Pemasyarakatan tidak mempunyai hak untuk membedakan kewajiban kepada narapidana untuk mengembalikan apa yang telah diterimanya.
"Jika itu terjadi, maka pada dasarnya negara telah melakukan ekspolitasi terhadap tahanan dan warga binaan," ujarnya.
(fth)
