JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Tiga anggota DPRD Kota Jambi periode 2009-2014 yang dipanggil penyidik Kejati Jambi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bimbingan Teknis (Bintek) DPRD Kota Jambi tahun 2014, hanya satu orang yang hadir di Kejati Jambi.
Hal ini dikatakan Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf Selasa (28/4).
Dari tiga orang yang kami panggil untuk memberikan keterangan dengan kapasitas sebagai saksi, hanya satu yang hadir, atas nama RA Suwandi, untuk yang 2 belum ada konfirmasi, katanya.
Hanya saja untuk dua orang yang tidak hadir pada pemeriksaan ini, penyidik akan kembali mengagendakan pemanggilannya kembali.
Lupa saya atas nama siapa dua saksi yang tidak hadir itu, ujarnya.
Untuk diketahui, pada kasus dugaan penyalahgunaan dana Bimbingan Teknis (Bintek) DPRD Kota Jambi tahun 2014, untuk anggota dewan periode 2009-2014, dengan total anggaran Rp 2,7 M, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni Rosmansyah, Sekwan DPRD Kota Jambi, selaku Pengguna Anggaran (PA) Jumisar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang menjabat sebagai Kabag Keuangan Setwan. Modus yang digunakan tersangka pada kegiatan ini berupa kegiatan fiktif, penyalahgunaan penggunaan anggaran yang berupa Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif, dan modus lainnya.
Pada kegiatan bintek 2014 ini, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta. Tersangka Jumisar sudah diperiksa oleh Kejati dengan kapasitas sebagai tersangka, bahkan ia telah menitipkan uang sebesar Rp 128.500.000 sebagai jaminan pengembalian kerugian negara.
(cr8)
