iklan Anggota KPU Muaro Jambi Suparmin
Anggota KPU Muaro Jambi Suparmin
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI-Proses perekrutan anggita PPK dan PPS resmi dimulai hari ini (29/4). Menurut Ketua KPU Muaro Jambi, Edison, bagi yang berminat menjadi PPK dan PPS harus memenuhi persyaratan. Syaratnya, Warga Negara Indonesia (WANI), berusia minimal 25 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil dan tidak menjadi anggota Partai Politik.
 
Kemudian berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan minimal SLTA. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Juga tidak pernah  diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP dan belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode  sebagai anggota PPK.
 
Anggota KPU Muarojambi, Suparmin menambahkan, bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan silahkan mengikuti proses seleksi.
 
Seleksi untuk anggota PPK dimulai dari seleksi administrasi, seleksi tertulis dan wawancara. Sedangkan  untuk PPS dimulai dari seleksi administrasi atas calon PPS usulan bersama Kepala Desa/Lurah dan Ketua BPD dan Dewan  Kelurahan dan kemudian dilakukan test wawancara, sebutnya.
 
Jadwal seleksi yaitu, pengumuman/pengambilan berkas 28-29 April, penerimaan berkas 30 April-5 Mei, penelitian administrasi 4-5 Mei, pengumuman seleksi administrasi 7 Mei, seleksi tertulis anggota PPK 8 Mei, penetapan 10 besar PPK & 6 besar PPS 11 Mei, pengumuman seleksi tertulis PPK & PPS 12 Mei, wawancara 13-15 Mei dan penetapan & pengumuman anggota PPK/PPS 18 Mei. 
 
(cas)

Berita Terkait



add images