iklan Salah satu lokasi yang belum membayar PBB dalam Kota Jambi.
Salah satu lokasi yang belum membayar PBB dalam Kota Jambi.
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI  Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Jambi terus melakukan sosialisasi pajak. Baik itu pajak restoran, jasa boga, catering, rumah kos, dan PBB. Kemarin, Dispenda melakukan penertiban terhadap usaha catering yang belum membayar pajak.
 
Amin Qodri,  Kabid Program dan Pengendalian Dispenda Kota Jambi mengatakan, penertiban dilakukan dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran.
 
Sejauh ini masih banyak pengusaha tata boga atau catering yang tidak membayar pajak. Sayangnya, dia belum bisa menyebutkan berapa persen pengusaha catering yang belum membayar pajak itu.
 
Masih dalam proses pendataan. Jadi, belum bisa dipersentasekan, katanya.
 
Dasar hukum pajak restoran tata boga dan catering mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2015 Tentang Kriteria Jasa Boga atau Catering Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa yang tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
 
Dalam aturan itu, pengusaha restoran jasa boga dan catering dikenakan pajak 10 persen dari penghasilan satu kali transaksi. Pajak juga akan diberlakukan terhadap pengusaha layanan boga dan catering yang bekerjasama dengan SKPD Kota Jambi.
 
Akan dikenakan pajak 10 persen dari pembayaran yang dilakukan oleh SKPD. Jika yang dibayarkan Rp 10 juta, maka pajaknya Rp 1 juta, pungkasnya. 
 
(cr2)

Berita Terkait



add images