iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Aparat Polresta Jambi melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi Abdul Syukur (40). Warga jalan Slamet Riyadi Kelurahan Solok Sipin, Telanaipura.

Ia ditangkap saat sedang berada dikantornya, di KPU Kota Jambi, yang terletak di jalan Manado, Kelurahan Andil, Jelutung pada Senin 27 April lalu.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Jambi mengaudit anggaran pemilu di KPU Kota Jambi. Dan hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp250 juta.

Kapolresta Jambi Kombespol Kristono melalui Wakasat Reskrim Polresta Jambi AKP Deni Mulyadi menyatakan, pada desember 2013 lalu,  tersangka selaku bendahara KPU Kota Jambi mengajukan anggaran dana tambahan uang persediaan KPU Pileg DPD, DPR, dan DPRD tahun 2013 sebesar Rp 500 juta. Setelah mendapatkan persetujuan dari KPPN Jambi, dana tersebut dicairkan.

Tersangka membagikan ke delapan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dengan total Rp 244. 388. 000. Kemudian, pada maret 2014 tersangka kembali menyetorkan lima juta ke kas negara.

" Desember tahun 2013 tersangka mengajukan anggaran dana tambahan Pileg 2013 sebesar 500 juta. Namun anggaran negara sebesar Rp 250. 612. 000 tidak dapat dipertanggung jawabkan tersangka," jelas Deni.

(cok)

 


Berita Terkait