JAMBIUPDATE.COM, KUALATUNGKAL-AS, bocah kelas IV SD yang baru berumur 11 tahun menjadi korban pencabulan Amat Gozali bin Juri (35) hingga 34 kali.
Kelakuan Bejat Amar Gozali ini dilakukan di Kantor desa Parit Bilal dengan mengurung bocah ingusan tersebut untuk memuaskan nafsu bejatnya.
Aksi dilakukan dari tahun 2013 hingga terakhir pada tanggal 29 april 2015 lalu sekira pukul 19.00 wib. Dalam aksinya, korban AS selalu diancam setelah melakukan hubungan badan tersebut, hingga pada terakhir kalinya korban mengaku kepada orang tuanya yang langsung melaporkan pelaku ke Polsek Pengabuan.
Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Kuswahyudi Tresnadi kepada Jambi Update.com mengatakan bahwa kelakuan bejat itu terus dilakukannya ketika Korban pergi sekolah. Pada saat memanggil tersebut, pelaku memberikan uang sebanyak 5000 sebagai iming-iming untuk melampiaskan nafsu bejatnya itu.
Diceritakan Kapolres, selain memberikan uang sebesar 5000 rupiah, pelaku juga memberikan minuman jenis ale ale dengan dilanjutkan pelaku mengajak korban kedalam kantor desa parit bilal dan langsung mengunci pintu depan kantor lalu pelaku membuka baju dan celana korban setelah itu pelaku membuka baju dan celana kemudian memeluk korban sambil mencium pipi korban kemudian membaringkan korban dalam posisi telungkup kemudian langsung menyodomi korban.
"Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2013 sampai tahun 2015 sebanyak kurang lebih 34 kali, pada tanggal 29 april 2015 sekira pukul 19.00 wib korban diancam tersangka karena khawatir maka hal itu dilaporkan ke polsek pengabuan tgl 30 april 2015 sekira 10.00 wib," beber Kapolres.
Saat ini, pihak kepolisian sudah melakukan penahanan dan melakukan periksaan lebih lanjut dan atas kelakuannya pelaku diancam dengan undang-undang perlindungan anak.
"Saat ini pelaku kita tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas Kapolres. (Sun)
