JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Beberapa waktu lalu, melalui penasehat hukumnya, Direktur RSUD Raden Mattaher Ali Imran yag menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan genset RSUD Raden Mattaher Jambi tahun 2012 mengajukan pembantaran.
Pembantaran itu diajukan lantaran Ali Imron yang baru ditahan mengaku mengalami sakit gejala batu empedu. Hingga kini pembantaran itu belum digubris pihak Kejaksaan Tinggi Jambi.
Menurut salah satu sumber jambiupdate.com, di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jambi, dimana tempat Ali Imran ditahan menyebutkan, hal yang dilakukan Ali Imran merupakan prilaku yang lumrah dan dilakukan hampir semua tahanan.
"Biasalah, Ali Imran kan baru masuk penjara, pastilah dia shock," kata sumber yterpercaya yang enggan disebutkan namanya.
Disebutkannya, saat ini Ali Imran masih dalam keadaan sehat, belum perlu dilakukan perawatan intensif di rumah sakit.
"Masih sehat, sakitnya juga belum urgen,"Imbuhnya.
Seperti diketahui, pada Senin (27/4) pihak Kejati melakukan penahanan terhadap Ali Imron, Direktur RSUD Raden Mattaher yang juga berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan genset RSUD Raden Mattaher 2012.
(hfz)
