iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Aturan larangan menjual Minuman Keras (Miras) di Mini Market (MM) maupun pedagang eceran sudah berlaku. Bagi mereka yang nekat menjual, akan disanksi hukuman pidana dan denda Rp50 juta.

Untuk mengawasi hal ini, Disperindag Kota Jambi sudah membentuk tim Pengawasan dan pembinaan peredaran Miras di MM maupun di pedagang.

Komari, Kepala Disperindag Kota Jambi mengatakan, tim sudah dibentuk April lalu. Tim merupakan gabungan dan kerjasama dengan instansi terkait. Mulai dari Bidang Administrasi, Dinas Kesehatan, BPOM, Anggota Polresta dan Satpol PP Kota Jambi.

Mereka akan turun kelapangan untuk memantau, kata Komari kepada jambiupdate.com, Rabu (6/5).

Sejauh ini Disperindag sudah memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada MM dan pedagang eceran. Beberapa waktu lalu, ada beberapa MM yang diberikan toleransi karena masih menjual Miras.

Alasan mereka menghabiskan stok yang ada. Itu kita maklumi. Jika nanti masih ada, kita tindak tegas, ujarnya.

(cr2)

 


Berita Terkait



add images