iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi, Jumat (8/5) memeriksa Rosmanyah tersangka kasus dugaan korupsi dana kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kota Jambi 2014, dengan anggaran Rp2,7 miliar.

Pada pemeriksaan tersebut, tersangka Rosmanyah, menitipkan uang kerugian negara kepada penyidik Kejati Jambi sebesar Rp250 juta, yang tujuanya sebagai uang jaminan pengganti kerugian negara.

Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf saat ditemui diruang kerjanya menyebutkan pengembalian uang kerugian Negara itu merupakan inisiatif dari tersangka. Disebutkannya, uang ratusan juta itu kini berstatus barang sitaan penyidik Kejati Jambi.

Uang akan dititipkan kepada Bank BI melalui rekening khusus Kejati, yang nantinya akan dipergunakan saat proses penuntutan, ujar Imran Yusuf, Jumat.

Untuk diketahui, Rosmansyah merupakan Sekwan DPRD Kota Jambi, pada kegiatan ini dia selaku pengguna anggaran (PA) sedangkan Jumisar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang menjabat sebagai Kabag Keuangan Setwan.

Dalam kasus ini diperkirakan merugikan Negara sebesar Rp 600 juta.

(hfz)

 


Berita Terkait