JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN - Status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ariyansyah Mantan Kapala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Batanghari akan segera dipulihkan Pemerintah Kabupaten Batanghari.
Hingga kini mantan kepala BKPPD tersebut masih berstatus sebagai PNS nonaktif sejak tahun 2003 lalu karena ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan CPNS di Batanghari, padahal kasus dugaan korupsinya sudah di SP3 kan oleh penyidik Polres Betanghari.
Namun selang berjalan hampir 2 tahun lebih kasus yang melibatkan Ariansyah tersebut oleh pihak penyidik tidak terbukti bahwa yang bersangkutan melanggar hukum dan pihak penyidikpun telah menetapkan serta mengeluarkan sp3 terhadap kasus tersebut bulan febuari 2015 yang lalu.
Kepala BKPPD Batanghari M Rifai Kadir ketika dikonfirmasi mengenai pemulihan status jabatan yang melibatkan Ariansah tersebut mengatakan bahwa sejauh ini pihak pemda Batanghari mengaku sudah mendapat surat dari polres Batanghari terkait kasus Ariansyah yang telah di Sp3, dan telah mendapatkan ajuan dari pihak yang bersangkutan mengajukan pemulihan status non aktif pns nya.
Surat SP3-nya sudah kita peroleh dari polres dan yang bersangkutanpun sudah mengajukan pemulihan status PNS nya, kata Rifai.
Terkait hal demikian langkah yang telah diambil oleh pihak BKPPD sejauh ini sudah mengupayakan berkoordinasi dengan BKN dan mengajukan ke bagian hukum kabupaten Batanghari untuk di teliti mana yang di ajukan serta nantinya akan di sahkan oleh Bupati.
Kita sudah mengupayakan koordinasi dengan BKN pusat dan mengajukan ke bagian hukum dan menunggu pengesahan bupati, pungkasnya.
Bupati Batanghari Sinwan juga membenarkan pihaknya akan segara melakukan pemulihan status PNS yang bersangkutan.
Segera akan kita pulihkan, selagi sesuai dengan prosedurnya, jelas Sinwan.
(adi)
