JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Ahli bahasa dari Universitas Jambi, Selasa (12/5) diperiksa Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jambi. Pemeriksaannya dilakukan dalam pengusutan terkait kasus dugaan penyebaran selebaran gelap yang isinya menjelek-jelekan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA).
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto. Disebutkannya, ahli bahasa yang diperiksa tersebut adalah Prof Dr Mujiono M Pd.
"Hari ini ahli bahasa dari Unja sudah diperiksa penyidik. Tinggal memeriksa ahli dari Universitas Batanghari," ujar Kompol Wirmanto, kepada jambiupdate.com.
Hanya saja, Kompol Wirmanto belum menyebutkan hasil dari pemeriksaan saksi tersebut. "Yang jelas ahli dimintai keterangannya untuk memastikan apakah kalimat di dalam selebaran tersebut benar berisi penghinaan atau tidak," pungkasnya.
Sementara itu untuk tersangka, sejauh ini masih dua orang, yakni Reza Adytia Putra, dan Abdul Aziz. Keduanya tidak ditahan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor.
(pds)
