iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Selasa (12/5) Pengadilan Tipikor Jambi gelar sidang kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan di lokasi transmigrasi lokal Sungai Bermas, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci 2011. Dalam sidang ini fakta baru bermunculan.

Salah satunya adalah 70 persen warga yang berada di kawasan tgransmigrasi adalah masyarakat lokal, dan hanya 30 persen yang dari Pulau Jawa.

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Khaidir yang merupakan anggota Pre hand Over (PHO), pelaksana teknis dari Sosnakertrans Kabupaten Kerinci, pengawas lapangan serta penyedia barang berupa kayu pada proyek senilai Rp3,3 miliar ini.

"Tidak semua warga transmigrasi berasal dari luar daerah (Jawa,red). 70 persen adalah warga lokal sementara 30 persen murni transmigrasi," kata saksi Khaidir di ruang sidang, Rabu (12/5).

Seperti diketahui pada Pembangunan perumahan di lokasi transmigrasi lokal Sungai Bermas, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, tahun 2011 anggarannya berkisar Rp 3,3 M ini tiga orang telah menjadi terdakwa, yakni Kasmir selaku rekanan CV wijaya kusuma mandiri , Nurdin selaku PPK, dan Damhuri selaku konsultan pengawas CV Nabila Prima konsultan.

(hfz)


Berita Terkait



add images