JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Kapolres Tanjabtim, AKBP Bambang Heri Sukmajadi melalui Kasat Reskrim, AKP Amos Lubis, mengatakan, durasi video mesum yang dilakukan pasangan Jamaah alias Maah binti Selamat (30) warga Simpang Tuan RT 09 Kecamatan Mendahara Ulu dan Ambok Luk alias Eluk bin Malak (33), warga Simpang Kiri RT 09 Kecamatan Mendahara Ulu, diperkirakan selama 10 menit.
"Ini berdasarkan penyelidikan kepada kedua orang yang dipastikan membuat video," jelas Amos kepada jambiupdate.com Sabtu (16/5).
Kasus ini heboh di publik setelah video ini tersebar. Sebelum video ini beredar, suami Jamaah baru saja meninggal dunia. Kini, Jamaah dan Ambok Luk sudah diamankan di Mapolres Tanjabtim. (yos)