iklan

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Ali Imron Purba (20) tidak lagi merasakan pengapnya berada dibalik jeruji besi. Penahanannya ditangguhkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Tersangka kasus teror bom terhadap kantor Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Jambi ini hanya dikenakan wajib lapor.Hal ini dikatakan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah. Disebutkannya, dalam kasus ini, pihanya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

"Penahanannya sudah ditangguhkan oleh penyidik Polda Jambi. Sekarang yang bersangkutan dikenakan wajib lapor," ujar AKBP Almansyah, kepada jambiupdate.com, Senin (18/5).

 Dari hasil koordinasi dengan jaksa, kata AKBP Almansyah, sejauh ini perbuatan Ali Imron P belum memenuhi unsur tidak pidana terorisme sesuai dengan sangkaan pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan teroris. "Pemeriksaannya tetap lanjut," jelasnya.
 Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka diamankan setelah tindakan konyolnya yang mengirimkan SMS teror dan mengancam akan meledakkan kantor TVRI Jambi. Setelah diamankan, dia mengaku melakukan itu karena iseng dan terinspirasi dari film Rambo.(pds) 
 
 
 
 
 
 

Berita Terkait



add images