iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Pemerintah Kota Jambi, Senin (18/5) kembali mengajukan 9 Rancangan Perubahan Peraturan Daerah. Ini diajukan dalam sidang paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Jambi dan disampaikan oleh Wakil Walikota Jambi, Abdullah Sani.

Salah satu Ranperda yang diajukan adalah tentang penataan dan pembinaan kawasan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Sementara yang lainnya berupa Perda ruang terbuka hijau, ketentuan pokok pengelolaan dan pelayanan air minum, pedoman penetapan tarif air minum pada PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.

Kemudian, tentang pemeriksaan kualitas air, tentang pengelolaan air limbah Domestik pemukiman, rancangan Perda tentang konservasi sumberdaya air di Kota Jambi, dan Rancangan Perda tentang pembentukkan lembaga lainnya.

 Hal itu sesuai dengan standar kesehatan dengan mengutamakan pemerataan pelayanan, ujar H Abdullah Sani, dalam rapat tersebut.

Sidang Paripurna DPRD Kota Jambi juga menyampaikan hasil pembahasan dari Pansus yang membahas 8 Rancangan Perubahan Peraturan Daerah yang disampaikan beberapa waktu yang lalu. Anggota Dewan secara sepakat menyetujui 8 ranperda tersebut.

(cr2) 


Berita Terkait



add images