iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, SENGETI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muarojambi menunda mengesahkan Peraturan Daerah Perda tentang pemilihan kepala desa di daerah setempat. 
 
"Ya kita tunda dulu pengesahannya karena ada pasal yang harus dikonsultasikan,' tutur Ketua Komisi A DPRD Muarojambi, A Ramli, Selasa (19/5). 
 
Ramli menjelaskan, dalam pasal tersebut disebutkan jika ada perolehan suara yang sama maka dilihat dari jumlah TPS lain yang ada.
 
'Biasanya kalau pemilihan kadeskan TPS-nya tidak banyak. Malahan ada yang hanya satu TPS. Jadi jika kita melihat pasal yang ada saat ini maka tidak bisa diterapkan jika melihat pasal tersebut,' terang Ramli. 
 
Lebih lanjut politisi Partai Demokrat ini memaparkan, pihaknya akan ke Kementrian Dalam Negeri RI untuk konsultasi masalah pasal tersebut.
 
'Karena masih ragu dan kita masih harus berkordinasi dulu dengan kementerian dalam negeri maka saya minta perngesahn perdanya ditunda dulu,' sebut Ramli.
 
(era)

Berita Terkait



add images