iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Menjelang bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota Jambi melakukan berbagai pantau dan penertiban. Pantauan dilakukan terhadap tempat-tempat hiburan dan salon yang diduga ada praktik prostitusi.

Irwansyah, Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi mengatakan selama bulan suci ramadhan tempat hiburan dilarang beroperasi. Bahkan, pada H-2 bulan puasa, tempat hiburan sudah diwajibkan untuk ditutup. Salah satunya adalah tempat karaoke.

Sejak H-2 hingga lebaran tempat hiburan malam tidak boleh buka, kata Irwansyah, Rabu (20/5).

Pantauan juga akan dilakukan terhadap salon-salon yang beroperasi selama bulan ramadhan. Hal ini bertujuan untuk mendeteksi adanya kegiatan prostitusi. Razia tetap akan kita lakukan, tunggu saja tanggal mainnya, lanjutnya.

(cr2)


Berita Terkait