iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Talang Banjar, Buhari, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi peyimpangan kredit dan pinjaman fiktif di BRI yang dikepalainya, dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,571 miliar dan dikurangi dengan angsuran yang masuk sebanyak Rp820 juta.

Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswono, di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (20/5) sekitar pukul 13.05 WIB.

Dua pasal Tipikor dihadapkan kepada terdakwa, yakni pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ini diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi, baik saksi dari nasabah BRI maupun saksi ahli hukum pidana," Kata siswono saat pembacaan tuntutan dihapan Majelis Hakim yang diketuai Mansyur.

Di depan meja hijau, Buhari yang mengenakan kemeja biru gelap garis-garis, tampak tertunduk saat JPU membacakan tuntutan. Dalam sidang juga hadir beberapa keluarga terdakwa Buhari yakni istri dan anak-anaknya.

(hfz)


Berita Terkait



add images