JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (20/5) turun ke Jambi untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus korupsi pekerjaan proyek pengaspalan jalan di Muara Niro pada Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Tebo.
Proses pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Ketua tim penyidik Kejagung, Reinhard menyatakan, hal tersebut dilakukan dalam rangka mempermudah dan mempercepat proses penyidikan.
"Hari ini kita memeriksa 6 orang, besok lanjut pemeriksaan saksi lagi," katanya kepada para wartawan.
Menurutnya, dari pendapat ahli pekerjaan jalan, semua proses pekerjaan proyek tersebut ditemukan adanya penyimpangan pekerjaan yang mengkibatkan tidak terpenuhnya syarat pengaspalan.
Sedangkan untuk ketiga tersangka, Reinhard mejelaskan akan melakukan pemanggilan langsung dari Kejagung."Kayaknya kita panggil di Kejagung, minggu depan kalian akan tahu sendiri,"ungkapnya.
Ketiga tersangka adalah Joko Pariadi selaku Kepala bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo, Saryono selaku Direktur PT Rinbo Peraduan dan Hasoloan Sitanggang selaku Dirut PT Bunga Tanjung Raya.
Kasus korupsi ini ditemukan dalampekerjaan proyek paket 10 pengaspalan jalan PAL 12 sampai jalan 21 (unit 1) dan paket 11 pengaspalan jalan Muara Niro sampe Muara Tambun pada tahun 2013-2014. Dengan total anggaran Rp63 miliar. Modus korupsi yang dilakukan yaitu proyek pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga kualitas aspal yang digunakan tidak sesuai surat edaran Menteri PU tahun 2010.
(hfz)
