JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi, mengaku sudah mengantongi nama tersangka kasus dugaan korupsi program pelunasan maju di unit BRI Simpang IV Jambi tahun 2011-2013.
Hanya saja, penyidik belum menyebutkan identitasnya. "Gambaran tersangka sudah ditangan kita, tapi belum bisa kita sebutkan sekarang," kata Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/5).
Sebelum menetapkan tersangka, Imran Yusuf mengungkapkan pihaknya terlebih dahulu akan melakukan evaluasi dari hasil pemeriksaan beberapa pihak BRI yang telah dimintai keterangan dengan data yang telah dikumpulkan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2011-2013, BRI Unit Simpang IV Sipin Jambi melakukan pengucuran dana melalui kredit Briguna, kepada lebih dari 1.000 orang nasabah BRI dengan jumlah pinjaman bervariasi mulai Rp4 juta - Rp150 juta.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dana senilai Rp 4 miliar, yang kemungkinannya sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.
(hfz)
