iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang jalan khusus di DPRD Provinsi Jambi berlangsung alot.

Ketua Pansus I Chumaidi Zaidi, mengatakan, sebelumnya Pemerintah juga telah membuat Perda yang mengatur tentang angkutan batubara yang mewajibkan melalui jalan khusus. Yakni Perda Nomor 13. Untuk meloloskan Ranperda yang diajukan oleh eksekutif tentang Jalan khusus, Pansus minta Perda itu dicabut terlebih dahulu.

Ada yang mengusulkan untuk dicabut. Ada juga yang usul untuk dipertahankan hanya ada pasal dari Perda itu untuk ditarik untuk Ranperda yang kita bahas ini. Nah tinggal itu be lagi tarik menariknya, katanya, kepada jambiupdate.com, Senin (8/6).

Kata dia, Pansus bakal konsultasi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri terkait dampak apabila Perda Nomor 13 itu dicabut. Meski begitu, perlu pertimbangan yang matang untuk tidak serta merta mencabut Perda itu. Jangan kagek Perda ini belum terbit tambah habis jalan kita, katanya.

Jalan khusus ini rencananya akan dibangun oleh pihak ketiga jalan sepanjang sekitar 100 KM. Mesti begitu, beberapa anggota dewan mengaku belum pernah melakukan pertemuan dengan investor yang rencananya mau membangun jalan khusus ini.

(fth)



Berita Terkait