JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Talang Banjar, Buhari, menyatakan nyatakan banding. Terdakwa kasus dugaan korupsi peyimpangan kredit dan pinjaman fiktif di BRI, ini sebelumnya divonis 5 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor Jambi.
Hari ini terdakwa resmi menyatakan banding, jadi kita sama-sama banding, Kata Mukhlis, Kasi Penuntutan Kejati Jambi, kepada jambiupdate.com, Senin (22/6).
Dalam sidang putusan yang digelar pekan lalu, buhari dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman 5 tahun, 4 bulan penjara.
Selain hukuman penjara, Buhari juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Bukan hanya itu Buhari juga dikenakan dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 Miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka akan dilakukan penyitaan harta benda terdakwa, dan apabila tidak mencukupi nilai tersebut, Buhari akan menggantikanya dengan hukuman penjara selama 3 tahun kurungan.
(hfz)
