iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, SENGETI - Kabar gembira bagi para karyawan atau pekerja perusahaan yang ada di Kabupaten Muarojambi menjelang lebaran tahun ini.

Pasalnya, Pemkab Muarojambi sudah mengeluarkan surat kewajiban bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Suswiyanto, Kadis Sosnakertrans Kabupaten Muarojambi, mengatakan, pemberian THR sudah menjadi kewajiban perusahaan kepada para karyawannya. "Ya memang seperti itu, H-7 lebaran harus sudah diberikan," kata Suswiyanto, kepada jambupdate.com Selasa (23/6).

Dia menambahkan, untuk memastikan perusahaan menunaikan kewajibannya, pihaknya membuka posko THR di Kantor Dinsosnakertrans. Ini digunakan bagi karyawan yang belum dibayarkan THR-nya, bisa melaporkan ke posko yang telah didirikan.

(era)


Berita Terkait



add images