JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi, menggelar sidang perkara asusila, mahasiswa yang tertangkap bersama teman wanitanya, yang kedapatan lagi ngamar di hotel Sarinah di bilangan pasar Kota Jambi kemarin malam. Pasangan tersebut di tangkap oleh kepolisian sektor pasar.
Dikatakan Hakim Tajudin, usai pesidangan, pasangan tersebut dibebaskan dari denda, akibat kesalahan prosedur. Selanjutnya mereka akan dibina oleh Dinas sosial.
"Penangkapan tindakan asusila yang dilakukan kepolisian dinilai keliru terkait dalam Perda No 2 Tahun 2014. Pasalnya Perda tersebut ditegakkan oleh Satpol PP, sehingga seharusnya kepolisian berkoordinasi dahulu dengan Satpol PP,"Katanya usai persidangan tadi pagi, sekitar pukul 09.00 Wib.
Lebih lanjut, Tajudin SH, Hakim Ketua yang memimpin sidang tersebut, menuturkan bahwa, dalam perkara ini kaitannya prosedur. "Prosedur yang dilakukan dalam penertiban tersebut telah keliru. Kekeliruan itu di akibatkan karena kurangnya koordinasi antara satu sama lain," lanjutnya
Dia menerangkan bahwa, dalam prosedur ada yang berwenang dan ada juga yang tidak berwenang. Dalam penertiban tindakan asusila ini kewenangan Satpol PP, apabila kepolisian ingin melakukan penertiban terkait hal tersebut harus berkoordinasi.
"Tidak boleh diaduk-aduk, kecuali mereka sudah berkoordinasi dengan baik," ujarnya
Sebagaimana diketahui, isi Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Prostitusi, dimana mereka yang melanggar, akan disidangkan dan didenda maksimal Rp 25 juta atau hukuman kurungan penjara selama tiga bulan.
(hfz)
