iklan Rektor Unja Prof Aulia Tasman saat mendatangani kantor Kejaksaan Tinggi Jambi beberapa waktu lalu.
Rektor Unja Prof Aulia Tasman saat mendatangani kantor Kejaksaan Tinggi Jambi beberapa waktu lalu.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Setelah mangkir dari panggilan penyidik pekan lalu, hari ini (Rabu 24/6) Aulia Tasman penuhi panggilan penyidik. Kedatangannya ke gedung Kejati Jambi untuk menjalani pemeriksaan kedua dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, mengatakan, pemeriksaan tersangka Alkes Unja ini seharusnya sudah dilakukan sebelumnya. Namun untuk pemeriksaan Aulia Tasman pada Senin (15/6) lalu, ditunda.

"Dikarenakan Aulia sedang melakukan penandatanganan kerja sama Kementrian Kehutanan di Jakarta, dan hal itu harus di tanda tangani langsung oleh Rektor," sebutnya, Rabu siang.

Pantauan jambiupdate.com, saat ini Aulia Tasaman berada di ruang penyidik, sedang menjalani pemeriksaan, Rektor Unja itu di periksa oleh penyidik senior Efendi Siregar.

Pada proyek pengadaan alkes dengan Pagu anggaran Rp20 Miliar ini, diketahui kapasitas Aulia adalah sebagai pihak yang menandatangani kontrak.

Seperti diketahui, pada tahun 2013 digelontorkan dana sebesar Rp 40 Miliar. Pada pelaksanaannya dipecah menjadi dua, yaitu untuk pengadaan laboratorium pendukung pembelajaran senilai Rp 20 Miliar dan pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Unja senilai Rp 20 Miliar. (hfz)


Berita Terkait