iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI  Penggelapan uang oleh karyawan dialami oleh perusahaan Spare Part CV Global Semesta. Tidak tanggung-tanggung jumlah uang yang digelapkan mencapai Rp110 juta.

Polisi yang melakukan penyelidikan atas laporan pihak perusahaan berhasil meringkus pelaaku. Dia adalah Robin Hendra Yani (30) warga Panglima Polim RT 05, Kelurahan Rajawali, Jambi Timur. Warga keturunan Tionghoa ini ditangkap di rumahnya pada Senin (15/6) lalu.

Kepada Wartawan Robin mengatakan, ia nekat menggelapkan uang tersebut demi untuk menlancarkan usaha free lane jenis barang spare part yang kini sudah bangkrut. Penggelapan dengan memakai uang perusahaan sebesar Rp110 juta. 

"Untuk usaha Free Lane yang sekrang sudah bangkrut. Ini dilakukan sejak dari awal bekerja 3 tahun lalu. Dalam sekali menggelapkan dengan total 1 sampai 2 juta," ujar Robin, kepada jambiupdate.com, Jumat (26/6).  

Kanit Reskrim Polsek Jelutung, IPDA Edison, mengatakan, tersangka kini diamankan dibalik jeruji besi. Tersangka sendiri, kata Dia, merupakan karyawan di perusahaan tersebut yang diberikan jabatan yang berkuasa untuk menagih uang konsumen yang ada di wilayah Provinsi Jambi.

Tersangka dikenakan pasal penggelapan dalam jabatan yakni 374. Dan ini lebih tinggi dari pada pasal 372 yang hanya melakukan penggelapan biasa," ujar Edison.

(cok)


Berita Terkait