JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, dengan intens terus melakukan pengumpulan data terkait kasus kegiatan praktikum dan pembangunan sarana prasarana mahasiswa di Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) STS Jambi, yang diduga terindikasi telah terjadi tindak pidana korupsi.
"Untuk kasus IAIN, kita terus melakukan pengumpulan data, belum lama ini kita kembali dapat data tambahan," kata Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, kepada jambiupdate.com, Minggu (28/6).
Kasus ini sebelumnya pernah ditangani pihak Kejati dan Polda Jambi. Namun, hilang begitu saja. Menganai hal ini, Imran Yusuf dengan tegas menyatakan, kasus ini tidak pernah dihentikan atau di SP3 oleh pihak Kejati.
"Kasus ini tidak pernah dihentikan, secara aturan dalam KUHAP, kasus bisa dihentikan kalau sudah sampai ke tahap penyidikan. Tapi kalau sifatnya pemberhentian sementara tidak apa-apa, selagi hal tersebut masih dalam tahap penyempurnaan data," lanjutnya.
Penanganan yang lama, lanjutnya, pihak Kejati Jambi telah memeriksa beberapa pihak dari IAIN, yang diantaranya Rektor IAIN, Bendahara Keuangan, PPK dan pihak rekanan lainnya.
Beberapa kegiatan yang menjadi bahan pengaduan oleh masyarakat tersebut, adalah pembangunan Gedung Paska Sarjana untuk S2 dan S 3 anggaran sebesar Rp7 miliar, dan kegiatan Praktikum Mahasiswa yang dilaksanakan perfakultas dalam setiap tahunya dengan anggaran Rp2 miliar, serta beberapa bangunan untuk sarana dan prasarana diruang lingkup IAIN, pada 2012 hingga 2014.
(hfz)
