iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi, terus melakukan penertiban pembangunan. Bersama dengan pihak Kecamatan Jambi Timur, Senin (29/6) petugas menyegel tiga rumah kos di Kelurahan Budiman, Kecamatan Jambi Timur.

Kasatpol PP Kota Jambi, Irwansyah,  mengatakan, penertiban yang dilakukan bersama pihak kecamatan bertujuan untuk menertibkan rumah kos yang tidak memiliki izin.

Pemilik kos kami minta memperlihatkan surat izin, kalau tidak ada maka terpaksa kami segel, kata Irwansyah, Senin saing.

Lebih lanjut ia menyampaikan, masih banya kos-kosan di Kota Jambi yang tidak mengantongi izin. Oleh karenanya, kata Dia, pihaknya akan terus melakukan penertiban kedepannya.

Nantinya, kalau sudah ada izin baru kita lepas, tandasnya.

(azz)


Berita Terkait



add images