JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Senin (29/6) pagi, pihak Polresta Jambi melakukan rekonstruksi pembunuhan Dedi Desrian oleh pelaku Peri Pamuji, yang terjadi 15 Februari 2015 di jalan Raden Mattaher, Sijenjang Kecamatan Jambi Timur.
Rekonstruksi berjalan dramatis, sejumlah keluarga korban tampak hadir dan sesekali meneriaki pelaku. Reka ulang ini dilakukan dengan sebelas adegan. Dimulai saat Alfian, salah satu saksi mata mendatangi pelaku yang tengah nongkrong bersama korban dan lima saksi mata lainya yakni, Joni, Safiq, Priyanto, Dan Pebri. Saat itu Alifian mengadu bahwa ada pengendara motor yang memukulnya.
Dalam keadaan mabuk, pelaku dan lainya bersama-sama pergi untuk mencari orang yang telah memukul Alfian. Karena tidak ketemu mereka membubarkan diri, dimana Korban Dedi Desrian, Priyanto, dan Alfian memisahkan diri dengan pelaku.
Pada adegan ke enam. Korban bersama, Priyanto dan Safiq kembali ke lokasi kejadian, pelaku tiba-tiba saja menghentikan motor korban dan menusuk korban pada bagian dada sebelah kanan.
Masih dari reka ulang, korban langsung terkapar. Belum puas, pelaku kembali menyerang Priyanto. Saat dibonceng dan dibawa pergi, pelaku kembali menyerang dan terjatuh dari motor. Tidak sampai disitu, dengan keadaan mabuk, pelaku kembali menusuk korban di bagian punggung sebelah kiri.
Sadar akan perbuatanya, pelaku memasukan pisau ke saku celananya dan menyembunyikan pisau bawah pohon, kemudian melarikan diri.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Yudha Pranata, mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 JO 388. Ancaman hukumannya 10 tahun kurungan penjara.
(cok)
