JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Mantan Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Ernawati, Rabu (1/7) didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa kasus korupsi kegiatan program pemberantasan buta aksara Al-Quran (PBAQ) 2012, ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi dalam keadaan hamil 7 bulan.
Dengan menggunakan jilbab hitam, Ernawati hadir dalam persidangan sekitar pukul 10.00 WIB. Persidangan berlanjut hingga pukul 11.00 WIB.
Didepan majelis hakim yang diketuai oleh Lucas Sahabat Duha. Pada dakwaanya, JPU Siswono menyebutkan beberapa fakat baru. Diantaranya, terdakwa melakukan pembelian barang sebesar Rp800 juta lebih, hal itu termasuk biaya membuat piagam, alat tulis kantor, dan alat peraktek. Namun, semuanya fiktif.
Selain itu, terdakwa juga mengeluarkan uang belanja pegawai sebesar Rp1,6 miliar. Lebih parahnya lagi, dokumen serah terima barang dibuat oleh terdakwa sendiri. Uang pencairan ditransfer ke rekening rekanan tapi setelah itu terdakwa mendatangi rekanan untuk meminta uang yang telah di transfer. Uang yang dicairkan mencapai Rp2,6 miliar.
Modus yang dilakukan Ernawati, untuk biaya belanja dia tidak membeli beberapa perlengkapan yang dibutuhkan hal ini dikategorikan fiktif, dan untuk belanja pegawai, mentor-mentor atau tenaga honorer yang dipekerjakan Erna itu, gajinya tidak diberikan secara penuh, ditambah lagi ada penanda tanganan palsu yang dibuat oleh Ernawati, kata Siswono dalam menjelaskan kasus ini di persidangan.
Dalam persidangan, Ernawati didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
(hfz)
