iklan HBA - Edi saat tiba di Kantor KPU Provinsi Jambi
HBA - Edi saat tiba di Kantor KPU Provinsi Jambi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Setelah diserahkan, KPU langsung memeriksa berkas pendaftaran yang diserahkan oleh pasangan HBA-EP.

Anggota KPU Provinsi Jambi, M Sanusi, mengatakan, pemeriksaan yang langsung dilakukan ini untuk melihat apakah syarat dukungan partai yang dimasukkan minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi Jambi mencukupi atau tidak.

Soal dualisme kepengurusan partai, menurutnya KPU berpatokan kepada aturan yang tertuang dalam PKPU No 12 Tahun 2015 perubahan PKPU No 9 Tahun 2015. "Dua kepengurusan harus mengajukan calon yang sama dan mendapatkan persetujuan dari DPP masing-masing. Apabila berbeda KPU akan menolak," tuturnya.

Selain itu ada beberapa kelengkapan berkas lainnya yang diperiksa, seperti kepengurusan partai yang sah, rekomendasi dukungan dari DPP partai dan beberapa kelengkapan lainnya.
Proses pemeriksaan ini langsung diawasi oleh Bawaslu Provinsi Jambi.

"Di sini ada Pak CE, Ketua DPD I Golkar hasil Munas Ancol dan Pak Suhaimi, Ketua DPW PPP Djan Farid, apakah bisa masuk sebagai partai pengusul atau tidak akan kami cek," sebut Sanusi.

Saat ini proses pemeriksaan sedang berlangsung.

(cas)


Berita Terkait



add images