JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Akhirnya setelah melakukan penyelidikan, anggota Polres Tanjab Timur, berhasil meringkus tiga pemuda tanggung yang menggilir RM (15) ABG asal ABG asal Lambur Luar Desa Kota Harapan, Kecamatan Sabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur.
Ketiganya adalah warga RT 03 dan RT 04 Dusun Talang Asai, Kelurahan Nibung Putih, Kecamatan Sabak Barat, yakni Indra Irmansyah (22), Sujarwin (25) dan Agus Prasetyo (20).
Mereka dijerat dengan Pasal 81, 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 368 KUHP.
"Pelaku diamankan Senin (31/8) di rumahnya masing-masing," ujar Kapolres Tanjab Timur, melalui Kanit Pidum, BRIPKA Uji Tamtomo, Selasa (1/9).
Dia menerangkan, usai melampiaskan hasratnya, para pelaku masih juga mengerjai korban dengan meminta korban untuk melakukan cuci kampung, dengan membeli kambing seharga Rp 3 juta.
"Karena sebelumnya pacar korban memohon agar foto mesum korban dihapus. Korban pun menyanggupi permintaan korban membeli kambing dengan rentang waktu waktu 1 minggu untuk memenuhinya," papar Uji.(yos)
