JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Barang bukti narkotika dan sejumlah senjata tajam hasil tangkapan Polda Jambi di Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telaipura, Kota Jambi, segera dimusnahkan. Termasuk juga barang bukti sabu seberat 2,3 Ons milik Sulaiman Latieb alias Udit.
Hal ini dikatakan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto. Disebutkannya, sejauh ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi dan instansi terkait lainnya.
Jadwalnya belum ditentutkan, yang pasti segera dilakukan, ujar Kompol Wirmanto kepada wartawan, Jumat (4/9).
Lebih lanjut ia menyebutkan, dalam pemusnahan nantinya termasuk barang bukti narkotika jenis sabut milik bandar narkoba, Sulaiman alias Udit. Tidak hanya narkoba, senjata tajam dan senjata api serta ratusan bong juga akan dimusnahkan.
Semuanya kita musnahkan. Untuk sabunya Saya kurang jelas juga, yang jelas itu banyak, pungkasnya.(pds)
