iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Kamis (3/9) malam, berhasil meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) bandar narkoba asal Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

DPO tersebut adalah Husen. Ia diamankan disalah satu hotel ternama di Kota Jambi.

Kasubbag Humas Polda Jambi Kompol Wirmanto, membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskannya, Husen ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian terkait keberadaannya (Husen,red).

"Malam tadi (kemarin,red) ditangkap di hotel," ujar Kompol Wirmanto.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Husen merupakan badar besar narkoba di Pulau Pandan, bahkan setara dengan DPO Diding dan Iwan.

Ia melarikan diri waktu penyisiran sarang narkoba itu pada Agustus lalu. Bahkan, menurut informasi, lanjutnya, yang bersangkutan melarikan diri keluar Provinsi Jambi.

"Tapi yang bersangkutan terlacak, kembali ke Kota Jambi," jelasnya. Saat ini, Husen sudah diamankan di Mapolda Jambi. (pds)


Berita Terkait



add images