iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN Anggota Polres Sarolangun, Rabu 2/9, sekitar pukul 17.30 WIB, mengamankan puluhan jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal jenis Solar.

BBM illegal ini diamankan dari dua pelaku, yakni Sulen (33) warga Perumnas, Simpang Bukit Desa Kecamatan Pelawan dan Rosihan (33) Desa Bukit, Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Budiman BP SH Sik, saat dikonfirmasi mengatakan, barang bukti itu disita dari rumah milik tersangka Sulen.

Iya kedua pelaku sengaja menimbun minyak jenis solar sebanyak 32 jerigen. Tiap jerigen berisi 32 literKata AKBP Budiman Bonstang Panjaitan SIK.

Selain itu, polisi juga menyita dua buah keranjang gandeng yang terbuat dari rotan dan dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 55 subsidier Pasal 53 huruf b,c,d UU RI nomor 22/2001 tentang Migas.(ded)


Berita Terkait



add images