iklan Brigpol Putut Prabowo (kiri) dan AKP Valentino (kanan)
Brigpol Putut Prabowo (kiri) dan AKP Valentino (kanan)

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI  - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, memberikan tindakan tegas terhadap anggotanya yang melanggar. Buktinya, dua orang anggotanya dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keduanya adalah AKP Valento Brostito dan Brigadir Pol Putut Prabowo. Mereka resmi dipecat setelah dilakukan Upacara PTDH di lapangan hijau Mapolda Jambi, Senin (7/9) yang dipimpin langsung oleh Kapolda.

"PTDH dilakukan karena tidak dinas selama 30 hari berturut-turut," ujar Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, kepada wartawan.

Lebih lanjut ia menyebutkan, berdasarkan keputusan sidang nomor PUT KKEP/09/IV/2015/KKEP, tertanggal 29 April 2015, AKP Valentino, dinyatakan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah nomor 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 21 ayat (3) huruf b, huruf e, huruf i Perkara nomor 14/2011 tentang kode etik Profesi Polri.

Sementara, Brigpol Putut Prabowo, berdasarkan nomor Kep/253/VII/2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri. Melanggar pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI nomor 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Peraturan Kapolri nomor 14/2011 ayat (1) huruf.

"Pelanggaran keduanya sama, pelanggaran kode etik profesi Polri," sebutnya.(pds)


Berita Terkait



add images