JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN - Mapolres Sarolangun, Kamis (3/9) berhasil mengamankan dua unit truk yang membawa kayu illegal. Dua mobil tersebut bernomor polisi BG 4459 MA dan BH 8084 GU.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Buheri, dikonfirmasikan, mengatakan, dua unit truk yang berisi kayu berbentuk bulat dan bantalan diamankan di lahan PT Samhutani.
Ya ditangkap pada 3 September sekitar pukul 17.00 Wib di kawasan PT Samhutani,saat ditangkap mereka tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah,kata Buheri, Senin (7/9).
Saat ini, kata Dia, dua sopir yang membawa mobil tersebut sudah diamankan di Mapolres Sarolangun. Keduanya adalah Hariantoni (18) dan Mardiansah (33) yang merupakan warga Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin.
Yang kita amankan sopirnya sekaligus pemilik,tambah Kasat, seraya menyebutkan kayu tersebut berjumlah 112 batang.(ded)
