JAMBIUPDATE.COM, KERINCI - Selama Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Siginjai yang dilakukan jajaran Polres Kerinci dibeberapa lokasi di Kerinci dan Sungaipenuh, Polres Kerinci berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian bermotor (Curanmor).
Selain 3 tersangka (Tsk) Curanmor, Polres Kerinci juga mengamankan seorang yang diduga penadah. Tidak hanya itu Polisi juga berhasil mengankan barang bukti (BB) berupa empat kendaraan bermotor yang diduga hasil pencurian.
Kapolres Kerinci AKBP Sri Winugroho Jumat (11/9) mengatakan, tiga tersangka dalam operasi Jaran yang dilaksanakan 1 September 2015 hingga saat ini, yakni FR, MD dan DS, warga Mukai Hilir, Kecamatan Siulak Mukai. Sedangkan penandah yang berinisial DP merupakan warga Kumun Hilir, Kecamatan Kumun Debai.
"Untuk tiga tersangka ini akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan ke-5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kalau penadahnya akan dikenakan pasal 480 ayat (1) dengan ancaman 4 tahun penjara," tegasnya.
Sementara untuk kendaraan bermotor yang berhasil diamankan dalam operasi Jaran sebanyak empat unit yang merupakan hasil curian. Selain empat unit kendaraan Polres juga berhasil mengamankan tiga kunci T yang dijadikan pelaku untuk membobol kendaraan korban.
"Dua tersangka ini ada yang tujuh TKP beraksi, semuanya BB sudah banyak dijual keluar daerah," ujarnya.(dik)
