iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, Selasa (8/9) berhasil mengamankan tiga pria di salah satu kos-kosan yang berlokasi di RT 02, Kelurahan The Hok, Kota Jambi. 20 paket narkoba jenis sabu-sabu ikut disita dari ketiganya.

Kasubbag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, mengatakan tersangka adalah AA, YF, dan S. Penangkapannya sekitar pukul 21.00 WIB.

Jumlah barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka ada 20 paket sabu-sabu, kata AKP Sri Kurniati, kepada jambiupdate.com, Jumat (11/9).

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 timbangan digital dan 5 unit handphone berbagai merk.

"Ketiga pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif. Kita juga akan mencari tahu sebatas mana keterlibatan ketiganya apakah hanya pengguna, pengedar, atau bandar," pungkasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(cok)


Berita Terkait



add images