JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Raden Mattaher Jambi 2010 segera menuju meja hijau. Pasalnya, JPU Kejari Jambi dalam waktu dekat ini akan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Hal ini disampaikan, Kasi Intel Kejari Jambi, Karya Graham Hutagaol. Disebutkannya, saat ini Jaksa Penuntut Umum sedang menyusun pasal yang ada didakwakan kepada dua tersangka kasus ini, yakni Idris Mulia Rambe, mantan Direktur Sarana Prasarana dan SDM selaku PPK pada proyek senilai Rp49,9 M dan Zuherli, Direktur PT Sidang Muda Serasan (SMS).
"Saat ini JPU sedang menyusun dakwaan, tidak lama lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses selanjutnya, yakni persidangan," katanya.
Masa penahanan kedua tersangka ini, kata Dia, sebelumnya pernah diperpanjang oleh JPU karena proses penyusunan dakwaan belum selesai. Setelah dilimpahkan oleh penyidik Kejagung, status tahanan kedua tersangka adalah tahanan jaksa dan penahanan diperpanjang apabila diperlukan.
Pada proyek pengadaan dengan anggaran Rp49,9 milyar ini, modus kejahatan yang digunakan berupa mark up harga barang hingga 100 persen. Kerugian negara yang ditimbulkan pada proyek ini mencapai Rp24 milyar lebih.(hfz)
