iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, MERANGIN Akhirnya,  RT (26) warga Lorong Kampar, Kelurahan Pematang Kandis, Kota Bangko, merasakan pengapnya berada dibalik jeruji besi. Ia ditangkap karena menyiram anak kos dengan minyak panas pada Agustus lalu.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Ike Yulianto, mengatakan, karena perbuatannya yang mencelakakan orang lain, RT ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di sel tahanan polres merangin.

Sempat dimediasi tersangka dan korban, namun pihak korban enggan berdamai, jadi tersangka kita tahan. Penahanannya baru-baru ini, ujar AKP Ike, kepada wartawan, Senin (14/9).

Diketahui, korban yang disiram oleh pelaku dengan minyak tanah adalah Siska (27), Rani (27) dan Riski (6).  Peristiwa ini, bermula dari RT yang kesal lantaran sewa kos yang dihuni oleh korban belum dibayar.

Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun penajara.(amn)


Berita Terkait



add images