JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - 8000 butir pil Ektasi, Selasa (15/9) disita oleh Tim Khusus Resnarkoba Polda Jambi, dari kediaman Bobby Sarjoni yang berlokasi di Perumahan Kota Baru, Kota Jambi.
Berdasarkan penyelidikan, barang haram itu milik Syarkawi warga warga Kebun Handil Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Pengedarnya adalah Afrita dan Samsul, yang diketahui pasangan suami istri.
"Pengedarnya itu Pasutri. Kalau sehari-harinya mereka jual sate di Murni," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Rabu (16/9).
Kini keduanya diamankan bersama dua pelaku lainnya, Syarkawi dan Heriyanto.
(pds)
