iklan Empat tersangka dan barang bukti yang diamankan di Mapolda Jambi
Empat tersangka dan barang bukti yang diamankan di Mapolda Jambi

JAMBIUPDATE,COM, JAMBI Tim khusus Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi, Selasa (15/9) mengamankan 4 tersangka pengedar narkoba jenis Ektasi atau Inek. Barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 8020 butir, yang jika diuangkan senilai Rp2,5 Miliar.

4 orang tersebut adalah pasangan suami isteri Afrita alias Ita bin Dungcik (40) dan Samsul Abrar (43) Warga RT 07 Kelurahan Murni, Telanaipura, Heriyanto (33) warga RT 11 Simpang Rimbo, Kotabaru, dan Syarkawi alias Pak Gau (43) warga Kebun Handil, Jelutung. Mereka diamankan di tempat terpisah.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, dalam keterangan persnya mengatakan, barang haram tersebut diduga milik ED yang merupakan pecatan Polisi yang kini masih dicari keberadaannya. ED dipecat pada 2014 lalu.

Indikasinya, pemilik ekstasi ini adalah ED. Mantan anggota Polisi yang di PTDH setahun yang lalu, ujar Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, kepada wartawan di Mapolda Jambi, Rabu (16/9).

Barang haram tersebut diamankan dari rumah BS yang berlokasi di Perumahan Kota Baru, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Penggeledahan, pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.(pds)

 


Berita Terkait



add images