iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, kini menangani kasus dugaan investasi bodong dengan nilai milyaran rupiah yang diduga dilakukan FM, istri anggota Polri. Terlapor dan Pelapor sudah diperiksa, namun keterangan keduanya tidak singkron. 

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, tiga orang sudah dimintai keterangan dalam perkara ini. Satu orang pelapor dan FM selaku terlapor, kemudian satu orang saksi luar.

"Sudah diperiksa, tapi keterangannya belum singkron," ujar Kompol Wirmanto, kepada harian ini, Kamis (17/9).

Oleh karenanya, penyidik akan memanggil ulang terlapor dan pelapor ini guna mengkonfrontir keterangan dari keduanya. Sejauh ini, kata Wirmanto, belum ada tersangka dan masih dilakukan penyelidikan. 

Diberitakan sebelumnya, FM istri oknum anggota Polri, 28 Agustus 2015 dilaporkan ke Mapolda Jambi. Staf Tata Usaha (TU) di salah satu sekolah di Kota Jambi, ini diduga melakukan penipuan dengan modus investasi bodong. Nilainya cukup fantastis, yakni lebih dari Rp3 Milyar. 

Laporan resmi disampaikan dengan nomor LP/B-272/VIII/2015/JAMBI/SPKT, tertanggal 28 Agustus 2015. Diketahui, korbannya tidak hanya di Jambi, bahkan ada yang di Provinsi lain, seperti Jakarta dan Maluku. (pds)


Berita Terkait



add images