iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI  Sejumlah terdakwa kasus korupsi di Provinsi Jambi, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ini dilakukan karena belum puas dengan vonis hakim Tipikor Jambi dan putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi.

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Paluko Hutagalung, mengatakan, secara keseluruhan kasus yang diajukan ke tingkat kasasi di MA ada sebanyak 24 kasus tipikor.

"Semuanya ada 24. Yang belum putus dan masih diproses di tingkat kasasi 14 dan yang sudah ada sebanyak 10 kasus," kata Paluko Hutagalung.

Diterangkannya, kasus yang sudah diputus itu diantaranya kasus Zul Somad. "Itu sudah putus. Ini untuk yang kasus tipikor tahun 2015," sebutnya.

Kasus yang masih diproses tersebut diantaranya seperti kasus yang menyeret Sahrasadin, mantan Sekda Provinsi Jambi. Disamping itu juga kasus Arena Afiati. "Itu juga belum, Adi Santoso, Firdaus, Nasrul, M Yamin, Ahmad Fauzi, Budianto, Said Abdullah, belum putus," urainya.

Bahkan, ada perkara tahun 2014 yang diajukan ke tingkat kasasi belum diputus sampai saat ini. "Perkara 2014 ada yang belum putus 2 perkara yakni kasus Kestina dan Sugianto," sebutnya tanpa merinci apa kasus yang menjerat keduanya.(wsn)


Berita Terkait



add images